|
Oleh :
Drs. Wawan Mulyawan, MM (Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah)
Dra. Emmy Widayanti, M.Pd (Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga)
KUBE merupakan salah-satu program unggulan
Kementerian Sosial dalam rangka mengentaskan kemiskinan. Skema yang
diluncurkan menekankan pada peningkatan dan pengelolaan pendapatan melalui
Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Indikator capaian keberhasilan program KUBE
adalah terwujudnya kemandirian keluarga fakir miskin penerima bantuan UEP.
KUBE sebagai upaya penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dengan strategi
penguatan kelompok, pemberian bantuan stimulan usaha dan pendampingan yang
menggunakan pendekatan pekerjaan sosial. KUBE dilaksanakan oleh Direktorat
Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan dan Direktorat Penanggulangan Perdesaan,
serta diperuntukkan bagi pengentasan kemiskinan peserta PKH yang masih
dalam masa transisi (status KSM-Keluarga Sangat Miskin). KUBE sebagai skema
penanggulangan kemiskinan yang strategis mendorong perlunya telaahan yang
berfokus pada indikator keberhasilan KUBE terhadap kemandirian keluarga
fakir miskin
penerima UEP, Aspek yang menjadi ukuran keberhasilan
KUBE dan bagaimana performa kerja pendamping.
Landasan hukum yang terkait pemberdayaan keluarga fakir miskin melalui
KUBE dan pendampingan, antara lain:
- Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
- Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial;
- Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan
Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah;
- Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan;
- Peraturan
Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Sosial;
- Peraturan
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
tentang Pedoman Tipologi Kelompok Usaha Bersama.
Penanganan fakir miskin berpijak pada beberapa kebijakan yang tertuang,
antara lain dalam:
- Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Pada Pasal 12 Ayat
(1) dinyatakan bahwa pemberdayaan sosial dimaksudkan untuk: a)
Memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok dan masyarakat yang
mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya
secara mandiri; b) Meningkatkan peran serta lembaga dan/atau
perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial. Selanjutnya pada Ayat (2) disebutkan bahwa
pemberdayaan sosial dilakukan melalui peningkatan kemauan dan
kemampuan, penggalian potensi dan sumber daya, penggalian nilai-nilai
dasar, pemberian akses dan pemberian bantuan usaha. Pokok pikiran yang
dituangkan dalam undang-undnag ini merupakan referensi yang
memuat aspek-aspek penanganan kemiskinan.
- Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pada Pasal 3
dinyatakan bahwa fakir miskin diantaranya mempunyai hak mendapatkan
pemberdayaan sosial untuk membangun, mengembangkan serta memberdayakan
diri dan keluarga. Di samping itu, untuk meningkatkan kondisi
kesejahteraan yang berkesinambungan, memperoleh pekerjaan dan
kesempatan berusaha. Pasal ini sangat populis dan mengandung tekad
kuat pemerintah untuk mengaktualisasikan potensi fakir miskin. Pasal 7
Ayat (2) huruf b dan Pasal 12. UU 13/2011 pun sangat menghargai
kearifan lokal sehingga pendekatan kewilayahan menjadi perhatian dalam
penanganan fakir miskin. Pasal 20 menyatakan bahwa penanganan
fakir miskin melalui pendekatan wilayah diselenggarakan dengan
memperhatikan kearifan lokal yang meliputi wilayah perdesaan,
perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil, wilayah tertinggal/terpencil
dan/atau wilayah perbatasan antar negara. Pendekatan wilayah menjadi
perhatian dalam penanggulangan kemiskinan melalui KUBE. Persoalannya
apakah hal ini telah menjadi perhatian dalam implemantasinya sehingga
ada kekhas-an pendekatan di wilayah yang berbeda tersebut?
- Peraturan
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
tentang Pedoman Tipologi Kelompok Usaha Bersama. Isi dari peraturan Dirjen
ini menekankan bahwa KUBE merupakan media pendekatan dalam
pemberdayaan fakir miskin dan penanggulangan kemiskinan. Pendekatan
ini menggunakan 4 dimensi sebagai tolok ukur atau alat pengontrol
perkembangan kegiatan yakni dimensi sosial, ekonomi, kelembagaan dan
manajemen. Dalam hal ini pun pendamping disoroti sebagai aspek penting
yang didalamnya dimuat peran-peran pendamping sebagai fasilitator,
penghubung, motivator dan pembimbing yang sekaligus mengarahkan para
anggota KUBE. Begitu besarnya peran strategis dari pendamping sehingga
perlu dibekali dengan kompetensi yang baik dan tersertifikasi.
Berdasarkan hasil studi dokumentasi dan
informasi dari berbagai pihak, ada beberapa hal yang memerlukan penjelasan,
antara lain:
- Dari
mulai peluncuran program penanggulangan fakir miskin melalui KUBE
sampai saat ini, ada berapa banyak KUBE dan bagaimana perkembangannya.
- Jenis
usaha apa yang memiliki kecenderungan mampu mewujudkan tingkat
kesejahteraan sosial anggota.
- Apa
ukuran tingkat kemandirian keluarga fakir miskin penerima bantuan UEP
KUBE.
- Pola
usaha yang bagaimana yang paling efektif dalam KUBE, apakah pola satu
jenis usaha atau beragam usaha.
- Sejauhmana
Iuran Kesetiakawanan Sosial (IKS) efektif dalam membangun kepedulian
dan kesetiakawanan sosial anggota.
- Sejauhmana
pemetaan KUBE melalui tipologi yang dirumuskan, baik KUBE yang kurang
berhasil, yang berhasil dan yang sangat berhasil.
Berdasarkan hasil telaahan dan beberapa hal yang masih memerlukan
penjelasan, maka kami merumuskan rekomendasi, sebagai berikut :
- Diperlukan
adanya temubahas antar Direktorat yang menangani KUBE, Pusat
Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial untuk mengevaluasi
perkembangann KUBE dan mengembangkan model pemberdayaan keluarga fakir
miskin melalui KUBE yang sesuai kewilayah maupun kearifan lokal.
- Diperlukan
ketersediaan instrumen yang mampu mengukur tingkat perkembangan KUBE
sesuai tipologi yang dirumuskan.
- Pendekatan
resertifikasi/ reassessment dapat dijadikan rujukan dalam proses
memandirikan KUBE.
- Diperlukan
adanya evaluasi sekaligus uji kompetensi bagi para pendamping KUBE
sehingga bagi pendamping KUBE yang berkompetensi baik berhak
memperoleh sertifikat (sertifikasi kompetensi teknis pendampingan).
- Diperlukan
perhatian dan dukungan politik untuk mengaktualisasikan eksistensi dan
potensi para Pekerja Sosial dalam pendampingan KUBE.(sumber kemsos.go.id)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar